Pages

Apa Itu HAM (Hak Asasi Manusia), Pengertian Dan Penjelasan Singkat

Tuesday 1 December 2015

Hak Asasi Manusia atau yang sering disebut dengan HAM merupakan salah satu istilah yang sering disebut dikalangan masyarakat Indonesia sampai masyarakat Internasional. HAM sering disebut saat berkaitan dengan isu perang dan pembunuhan. HAM memiliki peranan yang sangat penting dalam tatanan dunia, tanpa adanya HAM peraturan dan hukum-hukum didunia tidak akan pernah ada.

Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar seseorang yang telah dimilikinya sejak iya berada didalam kandungan sampai dia meninggal tanpa melihat ras, suku, dan bangsa. HAM berlaku secara universal (sedunia). Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA), sedangkan dalam peraturan dan hukum di Indonesia HAM tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

A. Pengertian HAM menurut para ahli
Pengertian Ham sendiri menurut para ahli juga berbeda-beda. Contohnya sebagai berikut:
1. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

2. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

3. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area. 

4. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.

5. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.

6. Mahfudz M.D.
HAM merupakan hak yang sudah melekat pada martabat setiap manusia dan hak tersebut sudah dibawa pada saat sejak lahir ke dunia dan pada hakikatnya hak tersebut memiliki sifat kodrati.

7.Muladi
Hak asasi manusia adalah segala hak pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.

B. Hak-hak seseorang yang terkandung dalam HAM
Dalam Universal Declaration of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak-hak sebagai berikut :

1. Hak untuk hidup
2. Kemerdekaan dan keamanan badan
3. Hak untuk mendapatkan pekerjaan
4. Hak untuk berdagang
5. Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hokum
6. Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara
7. Hak untuk mendapat hak milik atas benda
8. Hak untuk mendapatkan pendidikan
9. Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
10. Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
11. Hak untuk bebas untuk mengutarakan pikiran dan perasaan
12. Hak untuk bebas memeluk agama serta mempunyai dan mengeluarkan pendapat
13. Hak untuk berapat dan berkumpul
14. Hak untuk medapatkan jaminan sosial
15. Hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hokum
16. Hak untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah

C. Ciri-ciri HAM
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.

2. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

3. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

4. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.

D. Contoh pelanggaran HAM
Banyak sekali kriteria-kriteria pelanggaran hukum yang dapat dimasukkan dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia, dan berikut adalah salah satu contohnya.
  • Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  • Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  • Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
  • Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
  • Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
Itulah sedikit pengertian dan penjelas tentang HAM yang menjadi dasar dari segala hukum manusia di dunia ini. Image courtesy of  google.co.id